Langsung ke isi halaman

Pencatatan perkawinan (agama non-Islam sesuai ketentuan)

Pencatatan perkawinan mencatat perkawinan menurut agama dan keyakinan di luar jangkauan pencatatan perkawinan Islam pada Kementerian Agama, sesuai label layanan pada katalog internal.

Waktu penyelesaian lebih panjang karena melibatkan pemeriksaan dokumen perkawinan dan pihak yang berwenang.

Persyaratan umum

  • Akta atau bukti perkawinan dari pemuka agama atau instansi yang berwenang sesuai jenis pencatatan.
  • Identitas mempelai dan persyaratan tambahan yang ditetapkan Dukcapil Kabupaten Fakfak.

Alur ringkas

  1. Konsultasi kelengkapan melalui loket atau unggahan berkas pada pengajuan.
  2. Verifikasi dan pencatatan oleh petugas catatan sipil.
  3. Penerbitan bukti pencatatan setelah memenuhi syarat.