Langsung ke isi halaman

Perubahan data kependudukan

Perubahan data kependudukan mencakup pembaharuan elemen biodata yang tercatat pada KK atau basis data penduduk setelah memenuhi bukti administratif.

Ruang lingkup perubahan mengikuti ketentuan teknis dan kewenangan Dukcapil.

Persyaratan umum

  • Bukti perubahan (akta, penetapan instansi, atau dokumen resmi lain yang relevan).
  • KK terkini dan identitas pemohon yang konsisten dengan data sistem.

Alur ringkas

  1. Pengajuan dengan melampirkan bukti perubahan.
  2. Verifikasi konsistensi data oleh petugas.
  3. Pembaruan basis data dan tindak lanjut pencetakan dokumen bila diperlukan.